
IDNUSA - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan bahwa 4 Fraksi di DPRD DKI menolak untuk melakukan rapat bersama Pemprov DKI selama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI. Hal itu merupakan buntut dari penolakan aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI meski statusnya sudah terdakwa.
4 Fraksi yang menolak untuk melakukan rapat dengan eksekutif adalah Gerindra, PKS, PPP dan PKB.
"Mau berkirim surat, ke Mendagri sebagai tanggapan belum clear-nya penyelesaian pemberhentian gubernur yang berstatus terdakwa. Nah sambil menunggu surat tanggapan keluar, sementara 4 fraksi: Gerindra, PKS, PPP, PKB, menunggu jawaban dari Kemendagri akan tidak melakukan rapat bersama eksekutif," kata Syarif kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2).
Syarif menegaskan, surat dari DPRD DKI kepada Mendagri juga meminta untuk menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI lantaran tersandung kasus hukum.
"Kita tetap melaksanakan tugas dewan, tapi rapat yang terkait eksekutif kita pending dulu semua menunggu tanggapan dari Kemendagri," ujar Syarif.
Menurutnya, jika mengikuti perundang-undangan, seharusnya Ahok tidak diangkat kembali sebagai Gubernur DKI lantaran berstatus terdakwa.
"Dalam peraturan perundang-undangan pendapat kami sudah jelas bahwa Ahok itu terdakwa, karena itu kembalinya gubernur Ahok yang ada sertijabnya, menurut pendapat 4 fraksi itu sudah dianggap menyimpang," tegasnya. (jn)

