
IDNUSA - Presiden Joko Widodo resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di tengah statusnya sebagai terdakwa. Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Gugatan itu didaftarkan Pembina ACTA yang merupakan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman. Saat mendaftarkan gugatan, ia didampingi Wakil Sekjen ACTA, Yustian Dewi Widiastuti. Dalam gugatannya, ACTA meminta Majelis Hakim mewajibkan tergugat (dalam hal ini Presiden Joko Widodo) menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tergugat Presiden, penggugat Habiburokhman," kata Yustian di sela pendampingan pemeriksaan Sekretaris FPI DPD DKI Jakarta, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (13/2/2017) siang.
Yustian membeberkan, ada dua alasan yang menjadi acuan pihaknya menggugat Presiden Jokowi ke PTUN.
Alasan pertama, Ahok tetap dinyatakan sebagai terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a meskipun dakwaan perkaranya bersifat alternatif sehingga bisa diberhentikan sementara. Ia membandingkan kasus Ahok dengan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, yang juga didakwa dengan dua pasal dengan ancaman pidana penjara ‘lebih dari’ dan ‘kurang dari’ lima tahun.
“Dalam kasus itu Mendagri memberhentikan sementara, bahkan sejak Ahmad Wazir masih tersangka,” kata Yustian.
Alasan kedua, kata Yustian, frasa "tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun" yang ada pada Pasal 83 Undang-Unang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara,” ungkap Yustian.
"Makanya nanti diuji di pengadilan. Karena yang berhak melakukan penjurian atau penafsiran itu hakim, bukan siapa-siapa," ucapnya. (jn)

