
IDNUSA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan Hak Angket 'Ahok Gate' tidak akan sampai kepada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hak Angket fokus kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut Fadli, pelantikan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
"Nggak terpikir sampai situ (pemakzulan Presiden Jokowi), kan yang mengambil keputusan siapa bisa saja ke tingkat menteri," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Lebih jauh, Fadli mengungkapkan, DPR pernah membentuk Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II, dan telah merekomendasikan memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan memintanya tidak datang rapat di DPR.
"Pansus ini masih berlangsung dan masih bekerja. Menurut saya ini bukan persoalan Pilkada. Ini persoalan Undang-Undang," tutupnya. (ts)

