
IDNUSA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Islahudin Akbar, seorang pegawai bank BUMN yang juga rekan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, sebagai tersangka kasus pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"(IA) rekannya BN (Bachtiar Natsir). Dari pihak BN," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto, hari ini.
Kasus ini bermula dari adanya postingan yang menjadi viral di media sosial tentang yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung uang untuk Aksi Bela Islam. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan laporan polisi bernomor LP/123/II/2017/Bareskrim tanggal 6 Februari 2017. Bareskrim juga menemukan adanya penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua berdasarkan data PPATK, sehingga dibuatkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus tanggal 6 Februari 2017.
Penyidik telah memeriksa Bachtiar Natsir dan juga Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin, termasuk Islahudin dan Adnin, pada Jumat lalu.
Rikwanto menjelaskan, status Islahudin dinaikkan menjadi tersangka karena dinilai terlibat dalam pengurusan keuangan yayasan dan mempunyai peran. "Dia disuruh cairkan dana oleh BN," kata Riwkanto.
Islahudin dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rn)

