logo
×

Jumat, 10 Maret 2017

Astagfirullah, Parlemen Restui Upaya Israel Membungkam Azan

Astagfirullah, Parlemen Restui Upaya Israel Membungkam Azan

IDNUSA - Upaya Israel untuk membungkam kumandang azan di wilayah mereka semakin mulus. Parlemen Israel atau Kenisah memberikan persetujuan awal agar rancangan undang-undang yang melarang azan dimajukan ke tahap selanjutnya.

Dalam sesi rapat parlemen pada Rabu (8/3) mayoritas anggota Kenisah memenangkan RUU dengan alasan azan subuh telah mengganggu tidur warga Israel. Menurut mereka, pelarangan azan yang berkumandang mulai pukul 5 pagi dilakukan demi meningkatkan kualitas hidup warga yang tinggal dekat masjid.

Ada dua versi RUU pelarangan azan yang akan dimajukan menjadi undang-undang. Versi pertama adalah larangan azan antara pukul 11 malam hingga 7 pagi, yang berarti tidak ada lagi azan subuh di Israel.

Versi kedua adalah pelarangan azan di semua waktu, namun hanya bagi masjid yang terletak di wilayah permukiman warga. Pelanggaran atas RUU versi kedua ini bisa didenda hingga 10 ribu shekel atau lebih dari Rp 36 juta.

"Ini adalah undang-undang berlandaskan sosial yang akan melindungi waktu tidur warga, tanpa merusak keyakinan agama seseorang," kata seorang anggota parlemen pendukung RUU tersebut, Motti Yogev, dari kubu sayap kanan.

Rapat tersebut berlangsung panas dengan debat antara pendukung dan penentang RUU anti-azan itu. Tzipi Livni, pemimpin Partai Serikat Zionis menentangnya dengan mengatakan RUU itu akan memicu "ketegangan dan kebencian" antara Muslim dan Yahudi.

Seorang anggota parlemen beretnis Arab, Arman Ode, merobek dokumen RUU tersebut seraya mengatakan "UU ini tidak akan diberlakukan, saya merobeknya". Dia kemudian diusir dari ruang parlemen.

Pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memang mengatakan akan berkomitmen melindungi hak-hak beragama warga, tapi nyatanya warga Arab-Israel yang berjumlah 20 persen dari populasi Israel kerap mengeluhkan diskriminasi terhadap mereka.

RUU anti-azan yang oleh media Israel disebut "UU Muazin" ini akan melalui diskusi lagi di parlemen untuk kemudian dilakukan voting terakhir untuk meloloskannya menjadi UU.

RUU ini hanya mencakup masjid di wilayah permukiman. Masjidil Aqsa di Kota Tua Yerusalem tidak akan terdampak dan masjid akan tetap berkumandang di masjid paling suci ketiga umat Islam ini. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: