![]() |
| Karyawan Freeport berdemo di depan Gedung DPR (Foto: Mustaqim Amna/kumparan) |
IDNUSA - Pemerintah Indonesia terus berunding dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait kelanjutan aktivitas kegiatan penambangan mereka di Papua. Kedua belah pihak disebut mulai menemukan titik temu untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah sikap Freeport melunak kepada pemerintah Indonesia?
"Saya kira ada perkembangan yang lebih baik dari Freeport. Semakin mengarah ke adanya titik temu. (Tentang apa) ya nanti dong, masih proses," ungkap Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian ESDM, Hadi Djuraid saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (9/3).
Perundingan antara Freeport dan Indonesia masih tertuju pada pembicaraan perubahan status Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pada intinya Freeport wajib mendivestasi saham sebanyak 51 persen kepada pihak Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang terbit pada Januari lalu. Namun sayang Freeport menolak menjalankan kewajiban tersebut.
Freeport sendiri mengancam akan membawa masalah ini ke Badan Arbitrase Internasional. Tetapi sebelum itu dilakukan, kedua belah pihak sepakat melakukan perundingan dalam waktu 4 bulan dan sampai akhirnya diperpanjang menjadi 6 bulan ke depan.
"Iya, kita beri waktu 6 bulan ke mereka, mereka mengkaji. Kalau misalnya mereka menolak enggak apa-apa, tetap dalam KK sampai 2021 tapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, pemegang KK harus sudah melakukan pemurnian produk mineralnya. Kalau tidak dia belum boleh memasarkan produknya dan kalau melihat perkembangan di Gresik, saya kira smelter mereka belum mencapai apa yang terdapat di perjanjian itu dan itu enggak akan selesai dalam 6 bulan," paparnya.
Selain itu, Hadi mengungkapkan pada pertemuan selanjutnya dengan Freeport, Kementerian ESDM juga akan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKPM sampai Komnas HAM. Bila perundingan berakhir deadlock, pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan keputusan Freeport yang akan membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Internasional.
"Pak Jonan juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM akan diundang sebagai peninjau, observer dalam perundingan itu. Kita tidak bisa pastikan, yang bilang ke arbitrase kan bukan kita, tapi Freeport," ucapnya. (kp)


