logo
Sabtu 17 Mei 2025
×
Sabtu, 17 Mei 2025

Jumat, 24 Maret 2017

KPK Siap Tersangkakan Anggota Komisi II Penerima Uang ‘Haram’ e-KTP

KPK Siap Tersangkakan Anggota Komisi II Penerima Uang ‘Haram’ e-KTP

IDNUSA, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya siap mentersangkakan para anggota Komisi II DPR RI yang berperan aktif dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kata dia, kesiapan ini merupakan bentuk keyakinan KPK dalam mengusut kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

“Sejak awal kita sudah sepakat untuk menaikkan ini ke tingkat penyidikan. Jadi tidak ada keraguan. Biarlah ini berjalan apa adanya. Kalau memang alat bukti itu ada, akan tetap jadi tersangka,” papar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).

Menurutnya, dalam proses persidangan akan terungkap siapa saja anggota Komisi II yang memang terlibat. Di sisi lain, tahap sidang akan memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi KPK.

“Proses sidang harus kita ikuti dulu. Penyidik msh kerja keras untuk lakukan telaah dan temukan bukti-bukti petunjuk lainnya,” jelas dia.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, pimpinan Komisi II DPR disebut ikut dalam pertemuan informal bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dimana, dalam pertemuan itu Andi menyampaikan akan memberika ‘fee’ asal Komisi II setuju dengan formulasi anggaran proyek e-KTP.

Pimpinan Komisi II yang dikatakan hadir dalam pertemuan itu antara lain, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Juwarno dan Chaeruman Harahap. Keempat nama tersebut kemudian menerima sejumlah uang dari Andi.

Untuk Ganjar menerima 520 ribu dolar Amerika Serikat, Taufik 103 ribu dolar AS, Teguh 167 ribu dolar AS dan Chaeruman 584 ribu dolar AS. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: