![]() |
Diskusi publik bertema 'Taksi dan Ojek Berbasus Aplikasi, Bagaimana Nasibmu Nanti?'. (kininews/fadillah) |
“Katanya transportasi yang online tidak bayar pajak. Yang mau saya tanyakan, pajak yang mana? Transportasi online tidak bayar pajak, karena memang tidak ada Undang-undangnya,” ujar Nainggolan dalam diskusi publik bertema ‘Taksi dan Ojek Berbasus Aplikasi, Bagaimana Nasibmu Nanti?’ di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Rabu, (22/3).
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ada sejumlah ketentuan baru dalam yang akan di masukkan ke dalam aturan penyelengaraan taksi online itu. Salah satunya terkait pajak.
Usul pengenaan pajak kepada perusahaan aplikasi taksi online ini berawal dari pengalaman Kementerian Keuangan memajaki Google.
Hingga saat ini pemerintah masih kesulitan memajaki Google yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia. Belajar dari itu, pemerintah langsung membuat aturan main yang dimasukkan ke dalam revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016.
Sementara besaran tarifnya, akan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku saat ini. Revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016 sendiri sudah dalam uji publik terhadap taksi online. Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segera dirilis. (kn)