logo
×

Selasa, 04 April 2017

Jimly Asshiddiqie: Saya Ingin Komnas HAM Kayak KPK, Diberi Kewenangan Penuntutan Di Pengadilan

Jimly Asshiddiqie: Saya Ingin Komnas HAM Kayak KPK, Diberi Kewenangan Penuntutan Di Pengadilan

IDNUSA, JAKARTA -  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) ini ingin di masa mendatang Komnas HAM bisa sekuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dari itu dia menyarank­an, agar Komnas HAM diper­kuat, dengan merevisi Undang - Undang tentang HAM, dan menambah kewenangannya.

Sekadar informasi, Jimly dipercaya memimpin Pansel Komnas HAM. Prof Jimly diban­tu beberapa anggotanya yakni; Wakil Ketua Pansel yang juga ahli hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, Pengajar Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar (anggota), Duta Besar RI untuk PBB 2004-2007 Makarim Wibisono, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Siti Musdah Mulia, dan Komisioner Komnas HAM 2002-2007 Zoemrotin K Susilo. Berikut penjelasan Jimly;

Apa maksudnya Komnas HAM ingin diperkuat supaya sama dengan KPK?
Maksudnya ya kayak KPK itu, bisa menuntut ke pengadi­lan. Dia tidak hanya penyelidik, dia tidak hanya menyidik, dia juga menuntut. Pengadilan yang memutus.

Kenapa harus begitu?
Menurut saya ada tiga isu penting di negara ini, masalah HAM, korupsi, dan lingkungan hidup. Korupsi sekarang sudah ada KPK. Semakin lama pem­berantasan korupsi di negara ki­ta, tampak semakin baik karena adanya lembaga superbody yang khusus menanganinya. Nah, kalau kita mau ada perubahan di bidang ham, masalah ini juga harus diberi standing yang sama. Seperti diketahui, Komnas Ham adalah satu - satunya lembaga yang di desain ngurusin HAM, disamping Kemenkumham. Tapi komnas yang sifatnya indepen­den cuma ini.

Tapi apa urgensinya sampai Komnas HAM mesti diberi kewenangan sampai seperti itu?
Mengenai HAM ini masalah yang serius. Ini bahasa seluruh dunia. Democracy and human right itu dua sisi mata uang yang sama. Demokrasi kalau sekadar majoritarian yang dipikirkan, mayoritas suara tanpa memikir­kan minority right itu enggan seimbang. Jadi, demokrasi ka­lau hanya berdasarkan prinsip majority rules, itu yang disebut demokrasi prosedural, demokra­si formalistik.

Dia menjadi substantif kalau diimbangi sama besar. Sesudah kita reformasi, pasal HAM ini banyak sekali. Konstitusi kita memiliki pasal terbanyak tentang HAM, dari 28a sampe 28j. Jadi sudah sepantasnya ada kelembagaan negara yg didesain khusus memikirkan HAM ini.

Apa mungkin Komnas HAM diberi kewenangan itu?
Memang, untuk Komnas HAM kewenangan itu saat ini mungkin agak ketinggian. Komnas HAM ini sedang bermasalah, sekre­tariatnya bermasalah karena ada anggotanya yang dituding menggunakan uang negara. Walaupun jumlahnya kecil, tapi salah tetap salah.

Nah, komprominya Komnas HAM itu paling tinggi dia diberi kewenangan penyidikan. Sehingga tidak terbentur terus menerus dengan kepolisian dan kejaksaan.

Memangnya kalau kewenangan Komnas HAM tidak diperkuat apa yang akan terjadi?
Kalau enggak diperkuat su­sah mengubahnya. Sekarang mereka hanya bisa memberikan rekomendasi, hanya nasehat - nasehat gitu. Makanya jadi prob­lem. Bandingkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut anda kenapa MK jadi kuat? Karena putusannya final dan mengikat. Ada sesuatu yang diputuskan, dan orang mau enggak mau harus ikut. Komnas HAM ini enggak ada.

Kasus Komnas HAM itu sering mentah, karena mereka hanya sampai tahap penyelidi­kan, enggak ada penyidikan. Kalau sudah punya kewenangan penyidikan, akan ada mekan­isme hukum acara yang mem­buat dia lebih diperhatikan oleh kejaksaan. Walaupun tetap yang menuntutnya kejaksaan. Dalam kasus HAM itu kan enggak hanya melibatkan orang, ada juga perusahaan. Dengan adanya mekanisme ini posisi Komnas HAM jadi lebih kuat. Tapi ini harus ada kemauan dari DPRdan pemerintah untuk merevisi undang - undang.

Memperkuat Komnas HAM harusnya kan jadi tugas komi­sioner. Kenapa enggak se­rahkan saja ke calon terpilih nantinya?
Enggak bisa. Enggak mung­kin diserahkan kepada Pansel, lalu Pansel menitipkan kepada naggota terpilih untuk mem­perkuat diri. Yang berwenang untuk membuat undang - un­dang kan DPRdan pemerintah. Komisioner hanya mengusulkan. Kalau tidak ada kemauan dari mereka, tidak akan berhasil.

Kewenangan Komnas HAM ini nantinya apa perlu juga untuk menyelidiki kasus pe­langgaran HAM masa lalu?
Masalah pelanggaran HAM masa lalu ini memang jadi ketakutan kita. Tapi idelanya kita merevisi undang - undang yang tidak retroaktif, berlaku ke depan. Urusan ke belakang urusan lain lagi. Biar HAM masa lalu jadi urusan KKR.

Lho memang kenapa kalau sampai kasus HAM masa lalu juga ditangani Komnas?
Karena kita harus belajar, HAM ini enggak ada kedaluar­sanya. Jadi sampai kapan pun terus aja dipersoalkan orang. Jadi yang penting bagi kita eng­gak ada pelanggaran HAM lagi mulai sekarang. Ketika undang-undang kita buat. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: