
IDNUSA, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kliennya untuk berkata jujur saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Di sisi lain, kuasa hukum Ahok mengklaim JPU akan kesulitan membuktikan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D Soerjadi mengatakan, JPU sulit untuk membuktikan adanya niat dari kliennya dalam unsur menodakan Agama Islam. Terlebih, saksi serta ahli yang telah dihadirkan JPU dalam persidangan tak membuktikan adanya niat Ahok menodai Agama Islam.
"Apakah (pidato Kepulauan Seribu) itu penodaan, ya menurut kami bukan," kata Trimoelja di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Tim penasihat hukum Ahok lainnya, I Wayan Sidarta yakin JPU akan mencecar Ahok dengan bertubi-tubi untuk membuktikan adanya niatan melakukan penodaan agama.
"Kemarin kita menjelaskan apa yang menjadi hak-hak terdakwa, boleh tidak menjawab. Kami berpesan Pak Basuki mengatakan sebenarnya, sejujurnya kenapa sampai berujar seperti itu, sampai dibawa proses peradilan ini," ujarnya.
Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya tentang Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ts)