![]() |
| Suasana persidangan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). |
IDNUSA, SEMANGGI - Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum bisa memastikan kebenaran surat permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, menurut Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, penundaan sidang merupakan wewenang majelis hakim.
Hingga kini, kata Hasoloan, pihaknya masih berpegang pada jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim pada Selasa (4/4/2017) lalu.
"Karena sudah ditetapkan oleh Majelis, Selasa, 11 April 2017 mendatang diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari JPU, itu yang masih kita pegang," kata Hasoloan, Kamis (6/3/2017).
Dikatakan Hasoloan, sejatinya mekanisme persidangan disampaikan di dalam ruang sidang oleh pihak yang berperkara.
Pihak lain, katanya, bisa saja mengajukan penundaan sidang, namun tetap harus melalui pihak yang berperkara.
"Harus majelis hakim yang menyikapi itu (soal penundaan sidang) dan disampaikan di persidangan," kata Hasoloan.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menyatakan hal yang sama. Pengajuan penundaan sidang hanya dapat disampaikan oleh para pihak yang tengah berperkara.
"Kalau soal penundaan, kan kewenangan hakim ya, hakim yang tentukan setuju apa tidak. Dalam perkara sidang itu, kan ada JPU, PH (Penasihat Hukum), dan hakim ya. Secara koridor hukum, ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan," ucap Waluyo. (tn)


