![]() |
| Pelantikan Ketua DPD OSO dan dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M Syaifuddin (Hendra Eka/Jawa Pos) |
Salah satu dampak dari modus itu dirasakan pada pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab pelantikannya menggunakan dasar Tata Tertib Nomor 1/2016 dan 2017. Tata tertib (Tatib) itu menetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Akan tetapi di putusan MA tatib ditulis Undang-Undang Nomor 1/2016.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, salah ketik putusan adalah satu dari banyak modus pelanggaran di lembaga peradilan. "Banyak modus dan bentuk pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah salah ketik," ujar Farid di Jakarta, Kamis (6/4).
Oleh karena itu, dalam hakim harus bertanggung jawab adanya kesalahan ketik pada putusan jabatan pimpinan DPD tersebut. "Itu tetap menjadi tanggung jawab hakim dan letaknya ada di dalam putusan," katanya.
Makanya, KY berpandangan kesalahan ketik pada putusan MA harus cepat dilakukan perbaikan. "Langsung diperbaiki," pungkasnya.
Sekadar informasi, polemik DPD dan MA ini berawal pada saat lembaga yang dikepalai oleh Hatta Ali salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan DPD.
Pada putusan MA, terdapat beberapa kesalahan. Kesalahan itu di antaranya, menyebut 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah', bukan 'Dewan Perwakilan Daerah'. (jpg)


