logo
×

Kamis, 19 Juli 2018

KPK Ultimatum Perusahaan Asing Tak Suap Pejabat Indonesia

KPK Ultimatum Perusahaan Asing Tak Suap Pejabat Indonesia

NUSANEWS - KPK meminta perusahaan asing tidak memberikan suap kepada para pejabat Pemerintahan Indonesia.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika bertemu perwakilan Anti Bribery Commitee of Japan (ABC-J) di Jakarta. Kepada awak media, Laode mengungkapkan jika pihaknya telah meminta ABC-J untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan Jepang agar tak lagi menyuap pejabat-pejabat Indonesia.

“Kami juga menyampaikan kalau ada perusahaan klien mereka beroperasi di Indonesia khususnya perusahaan Jepang dan dimintai suap oleh pejabat atau oknum di Indonesia maka kami minta untuk menghubungi KPK,” kata Laode di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/7).

Laode menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama dengan ketua ABC-J Kengo Nishigaki, anggota ABC-J Tsutommu Hiraichi serta Kepala Satuan Tugas Unit Swasta Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Roro Wide Sulistyowati.

ABC-J adalah organisasi dari kumpulan pengacara dan ahli hukum di Jepang di bawah koordinasi United Nations Global Compact.

“Kedua, tidak lagi melakukan atau membayar kesepakatan yang diharapkan oleh pejabat-pejabat di Indonesia termasuk di dalamnya memberikan seperti uang jaminan keamanan tidak resmi kepada aparat-aparat keamanan di Indonesia,” ungkap Laode.

Saat ini KPK, menurut Laode, sedang mengembangkan dan membangun sistem pencegahan korupsi di sektor swasta yaitu “Professional for Integrity” (Profit).

“Jadi kita berharap bahwa pihak swasta di Indonesia bisa mempunyai integritas yang baik agar tidak terjadi lagi suap-menyuap antara ‘private sector’ dengan pejabat publik. Kita telah menyusun ‘manual guideline’ untuk perusahaan kecil dan menengah, sedangkan untuk perusahaan besar sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan bulan ini atau paling lambat bulan depan semuanya sudah jadi,” ungkap Laode.

Menurut Kengo Nishigaki, kerja sama ABC-J dengan KPK dilatarbelakangi banyaknya perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia.

“Dan hal yang sangat disayangkan adalah beberapa perusahaan diminta membayar suap. Sebetulnya permintaan uang itu jarang sekali terjadi, dan kami tidak ada permintaan seperti itu di Jepang. tetapi kalau di negara-negara lain kadang hal itu diminta,” kata Kengo.

Perusahaan Jepang yang tidak biasa membayar suap di dalam negerinya itu pun kadang menolak permintaan uang suap tersebut.

“Selama ini perusahaan Jepang yang sudah beroperasi di Indonesia ada satu perusahaan yang memberikan suapnya, kemudian sudah ditangkap, dituntut dan dihukum. Kalau saya diminta nasihat oleh klien seperti itu saya akan memberi nasihat agar tidak membayar, kalau yang dulu itu yang dilapor ke KPK,” tambah Kengo.

Kengo mengaku bahwa organisasinya sudah menyarankan agar pengusaha yang dimintai uang oleh pejabat pemerintahan Indonesia tersebut untuk melapor ke KPK dan KPK nantinya akan memberikan perlindungan dan saran bagaimana agar mereka dapat melanjutkan bisnis di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan Jepang banyak diminta suap itu memang terjadi di China, juga di beberapa negara Asia Tenggara, sayangnya ada Indonesia, Filipina itu dimintai suap seperti untuk bea cukai atau pun kalau butuh lisensi atau izin bisnis serta untuk tender pasti diminta juga,” ungkap Kengo.

Menurut Kengo, nilai suap yang diminta pun sangat bervariasi.

“Nilai suap yang diminta sangat bervariasi, tergantung kasusnya juga dan nilainya sangat kecil seperti di China ada berapa ratus yen hingga yang ratusan juta yen sangat bervariasi,” tambah Kengo.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: