
NUSANEWS - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai didaftarkannya #2019PrabowoPresiden di Kemenkum HAM melalui proses yang agak nakal. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menilai hal tersebut urusan Kemenkum HAM. Baginya, hak masyarakat untuk berserikat tidak bisa dihalangi.
"Itu mungkin problem internal mereka ya, mungkin kecolongan kali ya. Tapi hak berserikat dan berkumpul itu merupakan hak bagi setiap warga negara Kemenkum HAM tidak boleh menghalangi, mereka itu hanya institusi yang melakukan pelayanan sesuai aturan konstitusi dan undang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).
"Jadi jangan mentang mentang Laoly itu dari partai penguasa kemudian bisa seenaknya, itu tidak bisa. Dia terikat," sambungnya.
Wakil Ketua DPR ini menilai Kemenkum HAM tak bisa menolak gerakan tersebut. Apalagi prosedurnya sudah tepat dan kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang hak warga negara.
"Berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan itu bunyi konstitusinya," ujarnya.
Menurut Fadli, gerakan tersebut adalah sah. Prosedur mengajukan badan hukumnya juga sudah jelas dan surat keputusannya sudah ada.
"Dengan demikian ada aturan main yang jelas dan aturan hukum dan pihak aparat keamanan harus melindungi, tidak boleh diskriminasi," jelasnya.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut agak nakal. Sebab, telah disiasati dengan mendaftarkan perkumpulan tagar Prabowo Presiden dengan mensiasati frasa Presiden menggunakan spasi.
"Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den. Jadi yang terdaftar adalah tagar2019PrabowoPresi spasi den (#2019PrabowoPresi den)?" paparnya.
"Jadi perlu saya tegaskan Kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang-undang," tambahnya. [fik]
SUMBER