logo
×

Minggu, 02 September 2018

KPU: 8 Caleg Eks Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu

KPU: 8 Caleg Eks Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu

NUSANEWS - Selain Muhammad Taufik dari Partai Gerindra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima nama-nama bakal caleg eks narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan lolos oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Total, jumlah eks napi korupsi yang diloloskan pihak Bawaslu berbagai daerah ada delapan nama.

"Kurang lebih delapan nama," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).

Ilham akan memastikan lagi jumlah pastinya, berikut dari daerah mana saja caleg eks napi korupsi itu. Yang jelas jumlah ini bertambah dari jumlah sebelumnya, pada 16 Agustus 2018 lalu KPU menyatakan ada tiga bacaleg eks napi korupsi yang dinyatakan Bawaslu memenuhi syarat untuk ikut tahapan Pileg 2018 selanjutnya, mereka berasal dari Kabupaten Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara.

Menyikapi ini, KPU RI meminta jajarannya di berbagai daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Soalnya, KPU RI sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur eks napi korupsi dilarang nyaleg.

"Kita memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut sampai ada putusan MA tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Ilham.

Dihubungi terpisah, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja belum memastikan lebih lanjut soal berapa jumlah bacaleg eks napi korupsi yang telah dinyatakan memenuhi syarat ikut Pileg. Namun dia menegaskan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Dia sadar, putusan yang menyatakan bakal caleg eks napi korupsi memenuhi syarat ikut Pileg 2019 merupakan putusan yang kontroversial.

"KPU wajib menindaklanjuti. Pasti ada perdebatan. Kita lihat lah sampai sejauh mana perdebatannya.

Dia menyatakan Bawaslu akan taat terhadap keputusan MA, apapun putusan itu. "Lebih baik kita menunggu urusan di MA. Kita lihat, kami akan mengoreksi jika putusan MA memutuskan sebaliknya, yakni bahwa PKPU ini tidak bermasalah," tutur Rahmat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, pada 16 Juli lalu, tercatat lima orang menggugat PKPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg, yakni:

1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik.

2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.

3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati.

4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.

5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: