logo
×

Minggu, 02 September 2018

Tidak Benar MUI Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin MR

Tidak Benar MUI Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin MR

NUSANEWS - Beredar kabar MUI terbitkan sertifikat halal vaksin MR (Measles Rubella). Namun kabar yang mengutip nama Menteri Kesehatan Nila Moeloek itu mendapat bantahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kendati belum ada sertifikat halal dari MUI, Kemenkes tetap menjalankan vaksinasi MR untuk 31 juta anak di luar Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, sampai saat ini MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin MR.

Menurut Anung, MUI memang sudah mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin, namun bukan vaksin MR melainkan vaksin meningitis.

”Ini yang meningitis untuk calon jamaah haji dan atau umrah. Sertifikasi halal itu spesifik jenis dan produsennya,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Sebelumnya MUI mengeluarkan Fatwa nomor 33 tahun 2018 untuk vaksin MR. Imunisasi MR dinyatakan boleh oleh MUI dikarenakan beberapa hal. Diantaranya adalah keadaan darurat yang mengharuskan anak-anak segera mendapatkan vaksin.

Selain itu, menurut pandangan dari para ahli, belum ada vaksin MR yang terbebas dari enzim babi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menampik kabar bahwa sertifikat halal untuk vaksin MR produksi SII telah terbit.

Dia mengatakan status vaksin MR masih tetap haram. Namun penggunaan vaksin tersebut mubah alias diperbolehkan.

Dia menegaskan saat ini MUI tidak bisa menerbitkan sertifikat halal vaksin MR. Sebab proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Dia tetap mendorong supaya Kementerian Kesehatan berupaya mencari atau memproduksi sendiri vaksin MR yang halal dan suci.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: