
NUSANEWS - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses perizinan pembangunan Meikarta.
Neneng diduga menerima suap Rp7 miliar dari yang dijanjikan Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro.
Billy sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeberi suap dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Neneng juga diketahui merupakan anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin untuk Pilpres 2019.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait penangkapan Neneng itu.
Ia berharap, agar tidak ada pihak yang menyalahkan Jokowi atas tindakan yang dilakukan oleh Neneng itu.
Pasalnya, apa yang sudah dilakukan Neneng itu sama sekali tak ada hubungannya dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Demikian disampaikan Karding di Posko Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
“Kalau ada bupati yang ditangkap atau pejabat ditangkap jangan semuanya disalahkan Pak Jokowi. Sangat tidak fair jika nyamuk mati pun Pak Jokowi disalahkan. Nggak bisa itu,” ujarnya.
Menurutnya, seorang kepala daerah yang mendukung Jokowi dan tersangkut masalah korupsi, maka itu adalah masalah pribadi orang itu sendiri.
Karena itu ia menegaskan bahwa masalah pribadi kepala daerah bersangkutan sama sekali tak terkait dengan Jokowi maupun koalisi.
“Pokoknya siapapun yang bermasalah secara hukum itu urusan pribadi. Dan memang tidak ada urusannya dengan tim pemenangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Karding menyerahkan sepenuhnya proses hukum Neneng kepada lembaga antirasuah tersebut.
Dia memastikan, tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf tidak akan ikut campur dalam permasalah itu.
“Pak Jokowi tegas bahwa seluruh proses hukum tidak akan ikut campur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus suap yang disebut telah diteropong sejak setahun lalu itu.
Empat tersangka adalah merupakan pejabat di pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran).
Lalu, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
Mereka diduga menerima suap Rp7 miliar dari Rp13 miliar yang dijanjikan.
Dari pihak swasta ada empat orang.
Yakni Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Untuk para pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan para penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK sendiri melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10) siang sampai dengan Senin (15/10) dini hari.
Selain mengamankan sejumlah orang, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga menyita barang bukti yang didapat dalam OTT.
Yakni uang tunai 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp100 ribu dengan total Rp513 juta serta mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan Toyota Innova.
SUMBER

