
NUSANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat dalam pengembangan kasus suap Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencari alat bukti baru terkait kasus tersebut.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik sedang melakukan pengeledahan di Hotel Antero Cikarang.
Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti dan jejak tersangka terkait PT. Mahkota Sentosa Utama sebagai operator pelaksana proyek Meikarta.
“Sejak siang ini dilakukan penggeledahan di Hotel Antero Cikarang terkait dengan PT. MSU,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Selain Hotel Antero, KPK juga mendatangi lima lokasi untuk digeledah.
Yakni Apartemen Trivium Terrace tempat tinggal James Ryadi, Dinas PUPR Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Bekasi dan Dinas Damkar Bekasi.
Untuk diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus suap yang disebut telah diteropong sejak setahun lalu itu.
Empat tersangka adalah merupakan pejabat di pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran).
Lalu, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
Mereka diduga menerima suap Rp7 miliar dari Rp13 miliar yang dijanjikan.
Dari pihak swasta ada empat orang.
Yakni Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Untuk para pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan para penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK sendiri melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10) siang sampai dengan Senin (15/10) dini hari.
Selain mengamankan sejumlah orang, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga menyita barang bukti yang didapat dalam OTT.
Yakni uang tunai 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp100 ribu dengan total Rp513 juta serta mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan Toyota Innova.
SUMBER

