
NUSANEWS - Politisi Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman, dilaporkan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena pelanggaran kampanye, Jumat (16/11).
"Yang dilakukan Djoko Edhi Abdurrahman terkait adanya pelanggaran kampanye pemilu atau tindak pidana pemilu melalui media sosial yang dilakukannya melalui cuitan di akun twitter-nya @jokoedy6," kata Presidium Nasional Japri, Abdul Fakhridz Al Donggowi.
Menurut Abdul, dalam cuitannya tersebut, Djoko Edhi diduga melakukan kampanye hitam dengan cara melakukan penghinaan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
"Isi laporannya sebagaimana telah kami laporkan kepada Bawaslu RI dengan Laporan Nomor: 21/PP/RI/00.00/XI/2018 tertanggal 16 November 2018," jelas Abdul.
Tindakan Djoko Edhi, lanjut Abdul, telah mencederai prinsip-prinsip pemilu yang bersih, berintegritas, tanpa hoax dan SARA di Pilpres 2019 mendatang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami harap Bawaslu bertindak tegas demi mewujudkan Pemilu 2019 yang berkeadilan, dengan harapan tidak terjadi lagi kampanye hitam lainnya dalam bentuk apapun," pungkasnya.
SUMBER