logo
×

Kamis, 22 November 2018

Praperadilan Kasus Sukmawati Ditolak, HRS: Umat Islam Dirugikan

Praperadilan Kasus Sukmawati Ditolak, HRS: Umat Islam Dirugikan

NUSANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan gugatan SP3 dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Advokat Heterogen Robohkan Rasis (HRS), mengatakan preseden ini menjadi celah bagi orang-orang untuk melakukan penistaan agama, terkhusus Islam.

“Nantinya umat Islam akan dimainkan di penyidikan. Ketika ada orang yang kontra umat Islam, maka proses hukumnya sangat lambat dan SP3-nya dikeluarkan pada tahap penyelidikan,” ungkap Aziz usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

“Ini jadi senjata baru untuk musuh Islam dan penistaan agama, bermain di penyelidikan. Penghentian kasus yang merugikan umat Islam selalu di penyelidikan,” imbuhnya.

Hakim berdalih gugatan SP3 kasus Sukmawati yang diajukan pemohon bukan wewenang pengadilan praperadilan. Karena SP3 yang dikeluarkan kepolisian adalah SP3 dalam penyelidikan, sedangkan wewenang praperadilan mengadili SP3 penyidikan.

Hal ini berdasarkan pasal 1 angka 10 KUHAP, yakni Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Advokat HRS lain, Mahmud Alika menyatakan akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal tersebut. “Pasal inilah yang menyebabkan gugatan kami ditolak, dengan alasan SP3 pada tahap penyelidikan bukan wewenang praperadilan,” katanya.

Sementara itu Azam Khan, selaku pelapor praperadilan, menilai bahwa putusan hakim mencederai keadilan masyarakat, karena perbuatan Sukmawati sudah menghebohkan publik dan melukai hati umat Islam.

“Ini jika dibiarkan akan terus berlanjut dan orang tidak akan takut-takut lagi menghina agama,” tukasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: