
NUSANEWS - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11/2018).
Ia diduga menerima beberapa kali suap terkait proyek di Dinas PUPR setempat.
Namun uniknya, harta kekayaan kader Demokrat itu malah tercatat mengalami penurunan.
Dalam laman acch.kpk.go.id, Remigo kali terakhir melaporrkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 9 Juni 2018 lalu.
Dalam LHKPN tertulis, Remigo yang dalam pilpres ini mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki harta harta kekayaan senilai Rp43,7 miliar.
Dibanding dengan LHKPN yang dilaporkannya pada 23 Maret 2016 lalu, angka itu menurun.
Saat itu, sang Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pakpak Bharat tersebut mencapai Rp54,4 miliar.
Kekayaannya itu didominasi kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp41,6 miliar.
Bahkan Remigo memiliki 18 aset berupa tanah dan bangunan.
Aset tersebut tersebar di beberapa daerah yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kota Medan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain itu, dia juga memiliki harta harta bergerak lainnya seniali Rp505 juta.
Ia juga tercatat memiliki sejumlah surat berharga senilai Rp1,19 miliar serta setara kas Rp398 juta.
Diberitakan PojokSatu sebelumnya, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Demikian disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka,” kata Agus.
Selain Remigo, KPK juga mentapkan dua orang lainnya sebegai tersangka.
Yakni Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Dovid Andersor Karosekali dan unsur swasta Hendriko Sembiring.
“Penetapan status tersangka setelah tim satgas menemukan barang bukti uang senilai Rp 150 juta,” ungkap Agus.
Dalam OTT tersebut, KPK sedikitnya mengamankan enam orang tersangka dari unsur kepala daerah, PNS dan swasta.
Operasi senyap itu sendiri digelar di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Medan dan Bekasi.
Sedangkan tiga orang lainnya, yakni ajudan Bupati Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, Syekhani pegawai honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Reza Pahlevi dari unsur swasta masih berstatus saksi.
“Mereka telah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.
SUMBER

