logo
×

Jumat, 06 Desember 2019

Pengusaha: Bu Susi Bikin Drop Ekspor

Pengusaha: Bu Susi Bikin Drop Ekspor

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal kembali membuka keran ekspor benih lobster yang selama ini dilarang melalui kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Menanggapi gebrakan Edhy tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan dukungannya. Menurut Hariyadi, kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu menyebabkan anjloknya ekspor para pengusaha.

"Bu Susi bikin drop ekspor kita," ungkap Hariyadi usai mengadiri rapat koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Bahkan, ia juga menilai kebijakan Susi tidak benar. Sehingga, apa yang dilakukan Edhy dinilainya sebagai langkah yang meluruskan kebijakan Susi.

"Saya lihat memang bu susi dulu kebijakannya nggak benar. Sekarang diluruskan," tutur Edhy.

Sebagai informasi, ketika Susi menjabat, larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Kemudian Susi kembali mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Permen-KP 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan berlaku sejak diundangkan pada 7 Januari 2015. Pada aturan di atas dijelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.

Setiap orang wajib melepaskan lobster dalam kondisi bertelur dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan jika masih dalam keadaan hidup.

Kemudian di Permen-KP 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini diundangkan pada 27 Desember 2016.

Pasal 3 Permen-KP di atas mengatur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dengan harmonized system code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, (a) tidak dalam kondisi bertelur; dan (b) ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Di pasal 7 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: