logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Subsidi Rp 600 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Boleh Pilih Kasih, Buruh Tak Punya BPJS pun Harus Dapat!

Subsidi Rp 600 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Boleh Pilih Kasih, Buruh Tak Punya BPJS pun Harus Dapat!

DEMOKRASI.CO.ID - Rencana pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta di bawah penghasilan RP 5 Juta terus berkembang.

Pasalnya, program pemberian santunan tersebut belum diketahui secara jelas mekanisme dan sasarannya.

Maka dari itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk adil dalam membagikan santunan sebesar Rp 600 ribu itu.

“Pekerja bergaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (7/8/2020).

Menurutnya, semua buruh berhak mendapatkan santunan tersebut, entah itu terdaftar atau tidak dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Karena, kata dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” tegas Said Iqbal.

Ia menilai, kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu berarti kesalahan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Karena menurut UU BPJS, tambahnya, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha atau perusahaan.

“Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. semua buruh bergaji di bawah 5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: