logo
×

Jumat, 13 November 2020

Rekening Nasabah Maybank Dibobol Karyawan, DPR: Ini Tanggung Jawab OJK, Kalau Tidak…

Rekening Nasabah Maybank Dibobol Karyawan, DPR: Ini Tanggung Jawab OJK, Kalau Tidak…

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti kasus pembobolan rekening nasabah Bank Maybank, Winda D Lunardi sebesar Rp22 miliar.

Anis mengatakan, kasus tersebut akan menimbulkan keresahan dan ke khawatiran di tengah masyarakat.

Pasalnya, pelaku pembobolan rekening nasabah tersebut dilakukan oleh petugas atau karyawan bank itu sendiri.

Demikian disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

“Saya kira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Selain itu, kata Anis, kasus pembobolan tersebut menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan.

Legislator dapil Jakarta Timur (Jatim) itu meminta OJK selaku pengawas keuangan perbankan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebab, mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi.

“Saya kira menjadi bagian dari tangung jawab OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin Undang-Undang ini terpenuhi,” tuturnya.

“Kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” pungkas Anis.

Sebelumnya, dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan A yang menjabat Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.

A, menurut kepolisian, selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal perbankan, A juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun

Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.

Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.

“Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” tandasnya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: