logo
×

Senin, 07 Maret 2022

Akhirnya! Bepergian Naik Pesawat, Tidak Perlu PCR Lagi

Akhirnya! Bepergian Naik Pesawat, Tidak Perlu PCR Lagi

DEMOKRASI.CO.ID - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa kini, naik pesawat tidak perlu PCR lagi, apabila pelaku perjalanan domestik sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut.

Kemudian dikatakan oleh Luhut bahwa aturan naik pesawat tidak perlu PCR akan berlaku dalam waktu dekat.

Seperti yanh dilansir dari Detikcom bahwa aturan tersebut akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Kementerian Dalam Negeri.

Adapun syarat naik pesawat tanpa PCR hanya berlaku bagi penumpang domestik saja dan harus sudah divaksinasi lengkap.

Lebih lanjut dikatakan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022.

Aturan naik pesawat tidak perlu PCR nantinya akan disiarkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru. SE itu, kata Luhut, akan terbit dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkap Luhut. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: