logo
×

Rabu, 09 Maret 2022

Waduh! Tak Terima Gugatan Pengerukan Kali Mampang, Anies Baswedan Ajukan Banding

Waduh! Tak Terima Gugatan Pengerukan Kali Mampang, Anies Baswedan Ajukan Banding

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang. Alhasil Anies mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya menghukum Anies yang kalah gugatan dengan memerintahkan untuk mengeruk total Kali Mampang. Gugatan ini diajukam oleh warga korban banjir Kali Mampang.

Awalnya, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga, sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Disebutkan dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas. Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300. Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut adalah mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Pihak Pemprov DKI mengklaim telah mulai mengerjakan pengerukan Kali Mampang sebelum putusan PTUN Jakarta keluar. Pengerukan Kali Mampang sampai saat ini masih berjalan.

Sementara itu, sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait putusan pengerukan kali mampang.

Mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atau Kuasa hukum para penggugat, Francine Widjojo, mengatakan, dengan mengajukan banding, berarti Anies melawan warganya sendiri di PTUN DKI Jakarta.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," ujar Francine melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Francine berkata, dengan mengajukan banding, itu menunjukan Anies tak memiliki empati terhadap korban banjir. Padahal menurutnya tanpa harus digugat warga pun, pengendalian banjir merupakan tugas Gubernur. [poskota]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: