logo
×

Selasa, 24 Januari 2023

Gegara Nyerang Kehormatan Megawati, PDIP Tak Segan-segan Laporkan Dua Media Punya Surya Paloh: Tidak Boleh Jadi Alat Propaganda!

Gegara Nyerang Kehormatan Megawati, PDIP Tak Segan-segan Laporkan Dua Media Punya Surya Paloh: Tidak Boleh Jadi Alat Propaganda!

DEMOKRASI.CO.ID - PDI Perjuangan melaporkan Metro TV dan Media Indonesia ke Dewan Pers. PDIP menduga dewan redaksi punya Surya Paloh itu rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.

“Setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” tutur Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin lewat pesan elektronik yang diterima Akurat.co, Senin (24/1/2023).

Disebutkan izin Media Indonesia dan Metro TV adalah media publik alias bukan media internal partai tertentu, sehingga politik pemberitaannya harus netral, tak partisipan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekretaris BBHAR, Yanuar P. Wasesa, mengatakan pemberitaan Media Indonesia dan Metro TV sering tak berimbang, tak mengindahkan etika jurnalistik, serta mengabaikan tata pemberitaan yang baik.

“PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun, media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu,” ungkapnya.

Ia menyebut langkah melaporkan Media Indonesia dan Metro TV sebagai bagian dari Pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitsas demokrasi.

Dalam kaitannya itu, pihak mengusulkan kepada Dewan pers agar membuat kebijakan yang mengatur ketentuan tentang media massa yang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi mempunyai afiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan parpol tertentu. Termasuk, membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.

“Demokrasi akan sehat apabila pers independent, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalisitik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan,” ungkap Yanuar.

Diketahui, Yanuar P. Wasesa menjelaskan bahwa laporan BBHAR DPP PDIP terhadap Media Indonesia dan Metro TV ke dewan pers soal pemberitaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo pada 10 Januari 2023. Ia menyebut pemberitaan dua media itu telah menyerang kehormatan partai hingga Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Yes (dinilai menyerang kehormatan partai dan Ketum),” ungkap Yanuar mengamini pertanyaan Tempo.

Ia menyebut, pemberitaan dua media itu, tak berpedoman pada kode etik jurnalistik. Namun,  Yanuar enggan menjelaskan secara detail kode etik mana yang dilanggar.

“Karena masuk dalam materi pengaduan ke Dewan Pers dan belum diperiksa oleh mereka, saya belum bisa menyampaikan pasal mana yang dilanggat dalam pemberitaan tersebut,” ungkapnya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: