logo
×

Jumat, 13 Januari 2023

Ngaku Dibanting Terus Diperkosa, Bu Putri Bisa-bisanya Masih Lemah Lembut Sama Yosua Pas Berduaan di Dalam Kamar:Dek Saya Ampuni Perbuatanmu

Ngaku Dibanting Terus Diperkosa, Bu Putri Bisa-bisanya Masih Lemah Lembut Sama Yosua Pas Berduaan di Dalam Kamar:Dek Saya Ampuni Perbuatanmu

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi tetap ngotot mengaku dirinya diperkosa oleh mendiang. 

Peristiwa yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 itu diklaim terjadi di Magelang Jawa Tengah. 

Kendati mengaku diperkosa,namun Putri Candrawathi mengatakan dirinya memaafkan Brigadir J,bahkan setelah kejadian Putri memanggil Brigadir J untuk datang ke kamarnya, pada pertemuanlah Putri mengatakan memaafkan perbuatan Brigadir J sekaligus dia meminta pemuda asal Jambi itu untuk segera mengundurkan diri.

"Waktu itu  (momen di dalam kamar) saya sampaikan ke Dek Yosua, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji', saya minta dia untuk resign," ungkap Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir Populis.id Kamis (12/1/2023)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan itu lantas menanyakan maksud dari pernyataan tersebut. 

Sebab menurutnya dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya, Ferdy Sambo belum mendapatkan fasilitas ajudan untuk pengawal istri. 

Terlebih, Brigadir J hanya diperbantukan untuk mengawal Putri Candrawathi dan bukan merupakan ajudan yang difasilitasi oleh Polri. 

"Resign yang saudara maksud sebagai ajudan? Kan kemarin sudah dibantah bahwa Yosua bukan ajudan (untuk Putri Candrawathi)?" papar Hakim Wahyu. 

"Maksudnya resign di sini, resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari Kepolisian?" tanya Hakim menegaskan. 

"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelas Putri Candrawathi. 

"Artinya kembali ke Korps Brimob lagi?" tanya Hakim Wahyu. 

"Kalau tidak salah Yosua sudah masuk menjadi anggota Bareskrim," timpal istri Ferdy Sambo itu. 

"Sejak kapan Yosua jadi anggota Bareskrim?" tanya Hakim Wahyu menegaskan. 

"Saya tidak tahu karena itu urusan dinas," kata Putri Candrawathi. 

"Saudara yang bantu?" tanya Hakim. 

"Bukan. Suami saya," tutur Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatan itu semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: