
Nusanews.com - Keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dipertanyakan. DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membubarkan TGUPP.
Desakan tersebut disampaikan setelah legislator di DKI gerah dengan kembalinya lagi Pemprov DKI mendapatkan anugerah wajar dengan pengecualian (WDP) penggunaan anggaran tahun 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan prestasi itu juga yang membuat DKI mendapatkan WDP selama tiga tahun berturut-turut alias hattrick.
"Contoh paling dekat tidak berfungsinya TGUPP adalah Pemprov DKI kembali meraih penilaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman saat dihubungi, Senin (13/6/2016).
Dia mengatakan, seharusnya TGUPP yang dibentuk zaman pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu secara intensif memberikan masukan kepada gubernur, sehingga label penilaian BPK dapat ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Masak tiga tahun berturut-turut WDP terus, lantas TGUPP kerjanya apa?" tegasnya.
Di sisi lain, menurut Prabowo, keberadaan TGUPP hanya memboroskan anggaran, karena lembaga itu hampir seluruhnya diisi mantan pejabat eselon II.
Sebelumnya Ahok mengatakan, ide pembentukan TGUPP bersama Jokowi adalah membantu kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). TGUPP juga berperan menyampaikan kebijakan SKPD kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu, TGUPP juga mendorong kinerja SKPD lebih cepat lagi.
TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkangkatan TGUPP tanggal 11 Februari 2014. (rn)