logo
×

Senin, 13 Juni 2016

Soal Kapolri, Pakar Hukum: Jokowi tak Boleh Serampangan

Soal Kapolri, Pakar Hukum: Jokowi tak Boleh Serampangan

Nusanews.com - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Budi Gunawan dinilai sangat layak menjadi Kapolri karena telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan undang-undang (UU).

Karena itu, Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri, dengan serampangan atau ugal-ugalan.

"Presiden Joko Widodo dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan," kata pakar hukum, Margarito Kamis saat dihubungi, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan.

Artinya, kata Margarito, dari sisi kepangkatan jelas Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi.

Dari sisi jenjang karier, Presiden juga harus memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian.

Saat ini ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke Presiden yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.
Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjadi Wakapolri, jabatan tertinggi di bawah Kapolri.

"Adakah jabatan lain di Polri yang lebih tinggi dari Wakapolri? Ini yang harus kita pahami baik-baik karena penentuan calon Kapolri itu amanat UU. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut. Budi Gunawan sangat layak jadi Kapolri," ujarnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: