logo
Selasa 15 Juli 2025
×
Selasa, 15 Jul 2025

Rabu, 25 Januari 2017

Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

IDNUSA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, demikian kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman. "Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (25/1).

Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

"Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya. Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: