logo
×

Selasa, 18 Juli 2017

Ini Cara Berhentikan Setya Novanto dari Ketua DPR RI

Ini Cara Berhentikan Setya Novanto dari Ketua DPR RI

NUSANEWS, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Wacana pemberhentian Papa Novanto pun menyeruak dan menjadi kasak-kusuk di Senayan.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, pemberhentian sementara Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI bisa dilakukan.

Pasalnya, Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 trilyun.

Menurut Yusril, Setnov diplih jadi Ketua DPR adalah karena ia merupakan anggota DPR.

Hal itu diungkap Yusril usai mengikuti Tasyakuran Milad ke-19 DPP Partai Bulan Bintang di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.

“Dengan demikian dia (Setnov) bisa diberhentikan sementara waktu, sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain pemberhentian sementara, Setnov juga bisa diberhentikan secara permanen dari jabatan Ketua DPR RI.

Hal itu bisa terjadi jika DPP Partai Golkar melakukan pergantian antarwaktu atau PAW.

Namun, kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Partai Golkar.

“Pemberhentian permanen itu tergantung mekanisme di internal parpolnya. Kalau Golkar bilang di-PAW, maka otomatis tak jadi Ketua Golkar lagi,” jelasnya.

Meski begitu, Yusril tak mengetahui persis seperti apa mekanisme yang akan dipakai Partai Golkar jika Setnov diberhentikan secara permanen.

“Saya bukan bagian dari Golkar, jadi tidak tahu bagaimana mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Golkar,” tutupnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP.

‘Papa Novanto’ diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ps)


Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: