logo
×

Selasa, 18 Juli 2017

Usai Ketua DPD, Ketua DPR Tersangka Korupsi E-KTP. DPR RI Ngaca Dong!

Usai Ketua DPD, Ketua DPR Tersangka Korupsi E-KTP. DPR RI Ngaca Dong!

NUSANEWS, JAKARTA -  Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap tangan Ketua DPD RI Irman Gusman pada 17 September 2016 lalu di rumah dinasnya di Jakarta.

Irman sendiri digelandang setelah terjaring OTT usai menerima suap Rp100 juta dari seorang pengusaha gula.

Sementara Papa Novanto, dijerat karena tersangkut dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun dalam poryek pengadaan e-KTP.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, dijeratnya Ketua DPR RI itu jelas memberikan implikasi besar kepada lembaga legislatif itu.

Yang paling nyata adalah, makin hancurnya citra parlemen Indonesia dan makin meninggikan ketidakpercayaan masyarakat kepada para wakil rakyatnya.

“Setelah penetapan TSK terhadap Setya Novanto, jelas citra parlemen makin hancur dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR makin habis,” kata Pangi menjawab jpnn.com (grup pojoksatu.id), Selasa (18/7).

Meski begitu, hal ini semestinya juga bisa menjadi momen tepat bagi DPR RI untuk intropeksi diri.

Parlemen, tambahnya, harus bisa belajar untuk membersihkan dirinya sendiri dari para koruptor dan harus bisa merubah paradigma masyarakat.

Selain itu, para legislator juga mustinya merubah gaya-gaya dalam menjalankan tugasnya selama ini agar bisa lebih diterima dan dirasakan manfaat serta hasilnya oleh masyarakat.

“Sudah waktunya DPR ngaca dan bersih-bersih,” tegasnya.

“Yang jelas, hak angket yang diajukan DPR bakal menggalami patahan di tengah jalan. Dukungan masyarakat makin kuat ke KPK daripada DPR,” ujar direktur eksekutif Voxpol Center itu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP.

‘Papa Novanto’ diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: