NUSANEWS, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK berencana menemui para terpidana korupsi di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta dan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilahkan apabila Pansus DPR ingin mengunjungi para terpidana. Pasalnya bukan kapasitas dari KPK untuk melakukan pelarangan.
“Ya lihat saja, kalau Pansus ingin mendengarkan para terpidana untuk lebih menguatkan Pansus silahkan saja,” ujar Febri di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/7).
Namun demikian, KPK tetap berpendapat apabila orang yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor, maka sudah otomatis terdakwa bersalah dan melakukan pelanggaran hukum.
“Artinya semua proses itu telah selesai (apabila sudah dijatuhi vonis bersalah),” katanya.
Sebelumnya, anggota Pansus Angkat KPK, Misbakhun mengaku dirinya bersama rekan-rekan akan mengunjungi terpidana korupsi di Lapas Wanita Pondok Bambu dan Sukamiskin, pada Kamis (6/7) nanti.
Kedatangan Pansus itu untuk mencari tahu apakah para terdakwa mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dan melanggar HAM dari lembaga antirasuah ini.
Politikus Partai Golkar ini mengklaim datangnya anggota Pansus KPK ini bukan atas keinginan pribadi ataupun kelompok. Melainkan para terpidana sendiri yang ingin curhat ke Pansus KPK itu. (ps)