NUSANEWS - Sebuah perkara unik terjadi di Jember, Jawa Timur.
Seorang nenek yang hidup sebatang kara, Alma (65), nyaris berurusan dengan hukum dan jadi tersangka kasus pencurian tiga buah pepaya seharga Rp 7.500 milik tetangganya.
Beruntung Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, mampu memediasi kasus itu sehingga terjadi penyelesaian secara kekeluargaan.
Nenek Alma dan Bawon sama-sama warga Dusun Krajan, Desa Cangkringan, Kecamatan Jenggawah, Jember. Mereka hidup bertetangga.
Pada Rabu (14/3/2018) lalu, Bawon mendapati Nenek Alma mengambil tiga buah pepaya yang ditanam di kebun miliknya.
Tanpa pikir panjang, Bawon langsung melaporkan Nenek Alma ke Polsek Jenggawah.
Alasan Bawon melaporkan kejadian ini karena petani pepaya California ini mengaku telah beberapa kali kehilangan buah pepaya di kebunnya.
Sebelumnya Bawon mengaku tidak tahu siapa sang pencuri.
"Setelah memergoki sendiri pada petang hari itu, saya langsung melaporkannya ke Polsek Jenggawah," ungkap Bawon.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto menerangkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi saksi, ternyata diketahui alasan Nenek Alma mencuri pepaya itu untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu diketahui harga 3 buah pepaya itu hanya Rp 7.500.
"Harganya nggak sampai Rp 10.000, ya itu cuman Rp 7.500" terang Bawon.
Mendengar perkara tersebut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menginstruksikan untuk menggelar mediasi dengan mengundang kedua belah pihak ke rumah dinasnya pada Selasa malam.
Terkait kronologi kejadian pencurian pepaya.
"Setelah kami selidiki memang betul terpenuhi unsur perbuatannya. Selanjutnya kami ajak keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," tutur Kusworo.
"Sesuai arahan di telegram Kapolri pada 2009 yakni melakukan pendekatan alternative despute resolution maka dari itu mediasi hari ini digelar untuk mempertemukan kedua belah pihak."
Akhirnya, Nenek Alma bisa bernafas lega, karena tidak terjerat kasus pidana atas apa yang telah diperbuatnya.
Berkat mediasi ini, Rosid alias Bawon bersedia memaafkan secara tulus tersangka dan mencabut laporannya.
Bawon dan Nenek Alma kemudian menandatangani pernyataan damai, disaksikan oleh Kapolres Kusworo Wibowo.
"Penyelesaian melalui surat pernyataan damai dan pencabutan pelaporan ini sesuai telegram Kapolri tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, isinya menyatakan apabila kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu masuk kategori pencurian ringan dan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," terang Kusworo Wibowo.
Setelah ditandatanganinya surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak tersebut, Kapolres Jember menyatakan bahwa perkara pencurian 3 buah pepaya ini resmi selesai dan ditutup.
SUMBER