logo
Rabu 21 Mei 2025
×
Rabu, 21 Mei 2025

Selasa, 28 Juni 2016

Rasain! Ketua Pengadilan yang Minta THR ke Pengusaha Riau di Mutasi Oleh MA

Rasain! Ketua Pengadilan yang Minta THR ke Pengusaha Riau di Mutasi Oleh MA

Nusanews.com -  Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, Erstanto Windio Lelono dijatuhi hukuman disiplin berat berupa mutasi ke Pengadilan Tinggi Ambon sebagai hakim non-palu. "Ini hasil keputusan rapat pimpinan Mahkamah Agung," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2016.

Hukuman ini dijatuhkan Mahkamah Agung karena Erstanto mengeluarkan surat edaran yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha. Surat ini diedarkan secara terbuka dan mencantumkan kop Pengadilan Negeri Tembilahan.

Adapun surat tersebut berbunyi:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fidtri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y. Erstanto Windioleleno, SH, MH, dilengkapi NIP: 19731022 199903 1004.

Selain dimutasi ke Pengadilan Tinggi Ambon, Erstanto mendapat hukuman tambahan berupa penghentian sementara pembayaran tunjangan. "Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin," ujar Suhadi.

Komisi Yudisial mengapresiasi gerak cepat Mahkamah Agung. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan hukuman kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan ini merupakan bentuk pencegahan yang harus dilakukan. "Pengawasan hanya akan turun sebagai upaya terakhir," tuturnya.

Farid berharap selanjutnya Mahkamah Agung lebih responsif terhadap publik. Pemberlakuan hukuman tidak tebang pilih kepada siapa pun yang melakukan kesalahan.

Menurut Farid, pemberian hukuman kepada Erstanto diharapkan menjadi sebuah model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik demi menjaga kehormatan lembaga peradilan. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: