logo
×

Senin, 10 Juli 2017

Boikot Kafe Pendukung LGBT, Apa Hukumnya?

Boikot Kafe Pendukung LGBT, Apa Hukumnya?

NUSANEWS, JAKARTA - Seruan boikot kini terus menggema ke kafe mewah yang tersebar di kota-kota di Nusantara, Starbucks Cafe. Imbauan boikot gerai kopi ternama itu muncul seiring sikap CEO Starbucks Howard Mark Schultz yang mendukung gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sikap ini disampaikan ketika pertemuan dengan para pemilik saham Starbucks.

Schultz secara tegas mempersilakan para pemegang saham yang tidak setuju dengan pernikahan sesama jenis untuk hengkang dari Starbucks.

Jaringan kopi Starbucks Indonesia juga memastikan tetap sejalan dengan pihak manajemen pusat Starbucks di Amerika Serikat yang memberi dukungan terhadap LGBT. Hal tersebut disampaikan Marketing Communications dan CSR Manager PT Sari Coffee Indonesia selaku pemegang lisensi Starbucks Indonesia, Yuti Resani, kepada Republika beberapa waktu yang lalu.

Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, PP Muhammadiyah, bersuara tentang sikap resmi Starbucks yang kerap membela gerakan LGBT. Ketua bidang Eko nomi PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut izin Starbucks di Indonesia. Menurut dia, ideologi bisnis dan pandangan hidup yang Schultz kampanyekan jelasjelas tidak sesuai dan tidak sejalan dengan ideologi bangsa, Pancasila.

"Kita sebagai bangsa, jelas-jelas tidak akan mau sikap dan karakter kita sebagai bangsa yang beragama dan berbudaya rusak dan berantakan karena kehadiran mereka," kata Anwar melalui siaran pers yang diterima Republika. Anwar juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan langkah-langkah pemboikotan terhadap produk-produk Strabucks. Menurut Anwar, jika sikap dan pandangan hidup mereka tidak berubah, yang dipertaruhkan adalah jati diri bangsa sendiri.

Anwar mengimbau masyarakat dan pemerintah dengan tegas melakukan lang kah dan tindakan, demi menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. "Kita tidak mau karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum nya telah menetapkan fatwa haram untuk aktivitas LGBT. Menurut MUI, pengharaman terhadap LGBT termasuk pada tin dakan mengampanyekannya. MUI juga menilai, aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila satu dan dua, serta UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 J.

Selain itu, aktivitas LGBT bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LGBT pun dinilai sebagai penyakit berbahaya bagi masyarakat. Terkait dengan upaya boikot terhadap Starbucks, Ketua Komisi Ekonomi MUI Azrul Tanjung menjelaskan, aksi boikot disebabkan oleh sikap Starbucks yang mendukung LGBT. Menurut Azrul, sikap tersebut offside dan bisa membuat gerai itu bangkrut karena bakal mendapat penolakan dari masyarakat Indonesia.

Boikot sebenarnya bukan gerakan baru bagi para aktivis Muslim. Kita tentu masih ingat dengan gerakan boikot produk Israel dan AS demi memperlemah mereka dari sisi ekonomi. Kala itu, Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan tentang hukum boikot terhadap barang-barang AS dan Israel. Menurut Syekh yang kini tinggal di Qatar itu, haram untuk membeli produk kedua negara tersebut yang digunakan untuk membiayai perang di Palestina.


"Tiap-tiap real, dirham, dan sebagainya yang digunakan untuk membeli produk dan barang Israel atau Amerika Serikat, dengan cepat akan menjelma menjadi peluru-peluru yang merobek dan membunuhi pemuda dan bocah-bocah Palestina. Sebab itu, diharamkan bagi umat dalam membeli barang-barang atau produk musuh-musuh Islam tersebut. Membeli barang atau produk mereka, berarti ikut serta mendukung kekejaman tirani, penjajahan dan pembunuhan yang dilakukan mereka terhadap umat Islam."

Syekh Qaradhawi menyandarkan sikap hu kum nya pada dua dalil. Pertama, surah al-Mumtahanah ayat 9. "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Kedua, persetujuan Rasulullah SAW kepada Tsumamah, raja Yamamah kepada Quraisy Makkah untuk memboikot pengiriman gandum dari Bani Hanifah. Meski pada akhirnya Rasulullah meminta Tsumamah untuk menghentikan boikot tersebut karena kelaparan yang dilanda Quraisy, boikot gandum sempat dilakukan. Padahal, se belumnya, ketika Rasulullah masih tinggal di Makkah, Nabi SAW dan para sahabatnya diboikot para penduduk Makkah.

Abu Lahab sampai meminta para pedagang untuk meninggikan harga bagi kaum Muslimin demi memunculkan penderitaan bagi umat Islam.

Syekh Qaradhawi menjelaskan, boikot merupakan satu-satunya senjata yang ada di tangan rakyat sipil. Pemerintah tidak bisa memaksa penduduk untuk membeli barang produksi dari sumber tertentu. Ulama asal Mesir ini pun mengimbau agar boikot digunakan untuk menghadapi musuh-musuh agama dan umat Islam. Mereka pun bisa merasakan dampak dari boikot tersebut. Minimal menyadari bahwa umat ini masih hidup

Menurut Syekh Qaradhawi, boikot tak hanya menjadi wujud perlawanan ekonomi. Ge rak an ini merupakan pelajaran sejak dini bagi umat Islam untuk membebaskan diri dari penghambaan terhadap selera orang lain yang mengajarkan ketergantungan terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat. Boikot juga menjadi aksi persaudaraan dan persatuan umat Islam. "Kita tidak akan mengkhianati saudara-saudara kita yang menjadi korban setiap hari dengan mem beri keuntungan kepada musuh.

Selain itu, boikot merupakan jenis perlawanan pasif untuk mendukung perlawanan aktif yang sedang dilakukan oleh para mujahid di bumi jihad Palestina.

Allah SWT berfirman, "Adapun orangorang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar." (QS al-Anfaal: 73).

Meski demikian, masih ada beberapa perbedaan pendapat terhadap gerakan boikot produk ekonomi. Pengasuh Rumaysho, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, salah satunya. Menurut Ustaz Tuasikal, Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan boikot. Kepada para pedagang Yahudi yang menyakitinya, Nabi SAW tidak melakukan hal tersebut. Nabi bahkan bermuamalah dengan orang kafir.

Meski demikian, Ustaz Tuasikal ber pendapat, gerakan boikot terhadap produk musuh bisa wajib, mubah, sunah, bahkan haram. Bergantung manfaat dan kemufsadatannya.

Boikot ini dilakukan jika me mang kaum Muslimin tidak merasa kesulit an men cari pengganti dari produk yang di boikot. Produk yang diboikot memang be tulbetul diyakini hasilnya digunakan untuk me nindas kaum Muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat maka ini sama saja mengelabui kaum Muslimin. Dia pun menyarankan agar boikot diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyang kut maslahat orang banyak. Jika semua orang bicara hanya akan membuat masya rakat bingung. Wallahu a'lam.

ed: a syalaby ichsan - (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: