Nusanews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengaku kecewa terhadap dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan sehingga mengakibatkan bencana kabut asap pada tahun 2015.
"Tentunya ini sangat mengecewakan," ujar Ono Surono saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (22/7/2016).
Lanjut Ono, ia mengingatkan agar pemerintah harus lebih hati-hati dalam menetapkan pelaku-pelaku pembakaran agar kejadian dikeluarkan SP3 tidak terulang.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan tersebut menyarankan agar dibentuk pola pengawasan yang komprhensif sehingga bila terjadi kebakaran hutan lagi akan langsung diketahui siapa yang bertanggungjawab.
"Apabila SP3 itu dikeluarkan karena tidak cukup bukti maka pemerintah perlu lebih hati2 dan cermat untuk menentukan atau menetapkan pelaku-pelaku pembakaran," tuturnya.
Sebelumnya Polda Riau menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap perusahaan terduga pembakar lahan di Riau. Ada 15 berkas perusahaan yang lolos dari jeratan hukum tanpa melalui proses pengadilan.
Adapun 15 perusahaan yang pada tahun 2015 disidik Polda Riau karena terindikasi membakar lahan. Perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya. Kemudian PT Suntara Gajah Pati , PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber.Kemudian PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bukit Raya Pelalawan. Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam , PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United.
Selain perusahaan pemasok pulp dan paper, Polda Riau sebelumnya juga menyidik perusahaan perkebunan antara lain PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama. (ts)