logo
Jum'at 18 Juli 2025
×
Jum'at, 18 Jul 2025

Senin, 27 Agustus 2018

Tak Punya E-KTP, DPR Khawatir 2 Juta Warga Papua Kehilangan Hak Pilih di 2019

Tak Punya E-KTP, DPR Khawatir 2 Juta Warga Papua Kehilangan Hak Pilih di 2019

NUSANEWS - Sekira 2 juta pemilih di Papua dikhawatirkan tak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua merilis, bahwa data pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mencapai dua juta orang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengunaan e-KTP merupakan syarat sah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua segera melakukan pendataan/kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki e-KTP .

Menurutnya, hak pilih semua warga negara Indonesia (WNI) harus terjamin. ”Dengan demikian warga dapat segera melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Minggu (26/8/2018).

Pemda Papua melalui Disdukcapil, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, harus optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem, dan sarana dan prasarana perekaman e-KTP. ”Mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP-el adalah rusaknya alat perekaman,” tegasnya.

Bamsoet menegaskan, mereka juga harus berperan aktif dalam mengajak masyarakat melakukan rekam data. Sehingga warga Papua yang belum memiliki e-KTP bisa segera melakukan perekaman data dan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: